Makassar-, Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, kelancaran dan efektivitas dalam pelaksanaan pemberian persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksanaan
pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Persetujuan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena lulus Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dengan hal ini disampaikan hal sebagai berikut :
1. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 Klik dan Unduh disini