Makassar- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara RI No. 4034.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2022 Yang Dinyatakan LULUS dan TIDAK LULUS sebagaimana daftar terlampir sebagai berikut :
Pengumuman Optimalisasi PPPK Klik dan Download disini
Lampiran Hasil Optimalisasi PPPK Klik dan Download disini