Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, keuangan, hukum, serta penyusunan program dalam lingkungan Badan.
Uraian tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; .
4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
7. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kineija dan pelaporan keuangan Badan;
8. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
9. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi,pengkajian dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Badan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas;
10. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
11. Mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
12. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi keuangan;
13. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
14. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
15. Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
16. Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
17. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi;
18. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengay. lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
19. Menilai hasil kineija pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
20. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.