Sarana
  • Mode suara
  • Perbesar teks
  • Perkecil Teks
  • Saturasi
  • Abu abu
Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
Jl. Urip Sumoharjo No.269
  • e-Lapor
  • Login
  • (0411) 352 487
  • Beranda
  • PROFIL BKD
    • Tentang BKD
    • Tentang Sulsel
    • Sekretariat
    • Layanan Informasi
    • Struktur Organisasi BKD
  • KEPEGAWAIAN
    • Statistik Pegawai Pemprov Sulsel
    • Sebaran PNS Se-Sulawesi Selatan
    • Grafik
    • Buku Profil PNS Sulawesi Selatan
  • INFORMASI
    • Berita
    • Download
    • Pengumuman
    • Produk Hukum
    • Daftar Aset dan Investasi BKD
    • Laporan Layanan Informasi Publik 2023
    • Informasi Statistik Layanan Informasi Publik BKD
  • LAYANAN
    • Berita
    • Download
    • Pengumuman
    • Produk Hukum
    • Daftar Aset dan Investasi BKD
    • Laporan Layanan Informasi Publik 2023
    • Informasi Statistik Layanan Informasi Publik BKD
  • RAGAM
    • Infografis
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Link Terkait
  • PPID
    • Permohonan Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Register Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan
      • Formulir Pengajuan Keberatan
      • Register Pengajuan Keberatan
    • Profile PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Daftar Informasi Dikecualikan
    • Gallery Foto
    • Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
    • Struktur Organisasi PPID Pembantu
    • Visi dan Misi PPID Pembantu
    • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
    • Daftar Aset dan Inventaris BKD 2024
  • DOKUMEN PERANCANAAN
    • Renstra BKD 2024-2026
    • Renja BKD 2025
    • SK IKU BKD 2024-2026
    • Laporan Keuangan BKD Tahun 2023
    • DPA BKD Tahun 2022
    • DPA BKD Tahun 2023
    • Ringkasan RKA Pokok BKD Tahun 2023 dan 2024
    • LKJIP BKD Tahun 2024
    • Perjanjian Kinerja BKD Tahun 2024
    • Belanja Modal Laptop 2023
    • Renja BKD 2023
    • Renja BKD 2024
    • LKJIP BKD TAHUN 2023
  • DOKUMEN PPID
    • Ruang PPID BKD
    • Struktur dan alur Pelayanan PPID BKD
    • Papan Bicara PPID BKD
    • Meja Pelayanan PPID BKD
    • Daftar Aset dan Investasi BKD
    • Neraca Keuangan BKD 2023
    • Laporan Realisasi Anggaran BKD
    • DPA BKD 2023 dan 2024
    • Laporan Survei Kepuasan Masyarakat BKD 2023
    • Daftar Aset dan Invetaris BKD 2023
logo

Contact Info

  • Chicago 12, Melborne City, USA
  • +88 01682648101
  • info@example.com

PPID

25Okt 22

  • Admin
  • 1026 View(s)
Bagikan
ppid

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

TAHUN 2022

 

 

1. PROFIL SINGKAT PPID PEMBANTU

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Sebagai bukti pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah pada tahun 2011 Provinsi Sulawesi Selatan membentuk Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan April 2011. Selain itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1481/VI/TAHUN 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Selatan serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1482/VI/TAHUN 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat khusus di bidang kepegawaian.

 

 

 

2. TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU

PPID Pembantu, bertugas untuk :

a.  Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :

1.  Informasi yang wajib dipenuhi dan umum secara berkala;

2.  Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

3.  Informasi yang tersedia setiap saat;

4.  Informasi yang dikecualikan.

b.  Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi terkait Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;

c.  Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

d.  Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada pada lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;

e.  Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik yang ada pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;

f.   Melakukan pemutakhiran terhadap informasi dan dokumentasi yang ada pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;

g.  Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada pada lingkungan Badan Kepegawaian Daearah Provinsi Sulawesi Selatan;

h. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan;

i.   Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya.

 

PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengeola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID Pembantu.

 

 

 

3. STRUKTUR ORGANISASI PPID PEMBANTU

PPID Pembantu pada Badan Kepegawaian Daerah Prov.SUlsel mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :

 

 

 

 

Atasan PPID

Kepala Badan

 

PPID Pembantu

 

Sekretaris Badan

 

Bidang Sekretariat

Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum

Staf Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum

 

 

Bidang pelayanan Informasi

Kepala Sub Bidang Data & Dokumen

Kepala Sub Bidang Informasi Pegawai ASN

Kepala Sub Bagian Program

Staf Sub Bidang Informasi Pegawai ASN

Staf Sub Bidang Data & Dokumen

Staf Sub Bagian Program

 

Bidang Pengolahan Informasi

Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai

Kepala Bidang Pengembangan Karier

Kepala UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi

Kepala Bidang Kesejahteraan & Kinerja Pegawai

 

4. VISI DAN MISI PPID PEMBANTU

 

Visi :

Terwujudnya Pelayanan Informasi Kepegawaian yang Akuntabel dan Transparan.

 

 

Misi :

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  • Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi.
  • Mewujudkan keterbukaan informasi bidang kepegawaian yang cepat, mudah, dan sederhana.

 

5. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

KAMI BERUPAYA MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN BERKOMITMEN UNTUK :

1.  Memberikan pelayanan informasi yang prima pada keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berorientasi pada pelayanan publik.

2.  Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana.

3.  Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

4.  Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.

6.  Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

 

download maklumat pelayanan 

download Surat Keputusan PPID

download DPA BKD Tahun 2020

 

ASN Berakhlak dan Sipakatau

Core Value ASN Sulawesi Selatan.

  • Beranda
  • Profil Pimpinan
  • Visi Misi
  • Berita
  • e-Lapor
  • Login

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan/ bkd.sulselprov.go.id

  • Alamat

    Jl Urip Sumoharjo No. 269,

  • Phone

    (0411) 352 487

  • Email

    bkd.sulsel@gmail.com

© 2022 By Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan/ bkd.sulselprov.go.id. All Rights Reserved.