PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN 2022
1. PROFIL SINGKAT PPID PEMBANTU
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Sebagai bukti pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah pada tahun 2011 Provinsi Sulawesi Selatan membentuk Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan April 2011. Selain itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1481/VI/TAHUN 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Selatan serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1482/VI/TAHUN 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat khusus di bidang kepegawaian.
2. TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU
PPID Pembantu, bertugas untuk :
a. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
1. Informasi yang wajib dipenuhi dan umum secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3. Informasi yang tersedia setiap saat;
4. Informasi yang dikecualikan.
b. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi terkait Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
d. Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada pada lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
e. Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik yang ada pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
f. Melakukan pemutakhiran terhadap informasi dan dokumentasi yang ada pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
g. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada pada lingkungan Badan Kepegawaian Daearah Provinsi Sulawesi Selatan;
h. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan;
i. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya.
PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengeola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID Pembantu.
3. STRUKTUR ORGANISASI PPID PEMBANTU
PPID Pembantu pada Badan Kepegawaian Daerah Prov.SUlsel mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :
Atasan PPID Kepala Badan |
PPID Pembantu
Sekretaris Badan |
Bidang Sekretariat Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum Staf Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum
|
Bidang pelayanan Informasi Kepala Sub Bidang Data & Dokumen Kepala Sub Bidang Informasi Pegawai ASN Kepala Sub Bagian Program Staf Sub Bidang Informasi Pegawai ASN Staf Sub Bidang Data & Dokumen Staf Sub Bagian Program |
Bidang Pengolahan Informasi Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Kepala Bidang Pengembangan Karier Kepala UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi Kepala Bidang Kesejahteraan & Kinerja Pegawai |
4. VISI DAN MISI PPID PEMBANTU
Visi :
Terwujudnya Pelayanan Informasi Kepegawaian yang Akuntabel dan Transparan.
Misi :
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi bidang kepegawaian yang cepat, mudah, dan sederhana.
5. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
KAMI BERUPAYA MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN BERKOMITMEN UNTUK :
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima pada keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berorientasi pada pelayanan publik.
2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana.
3. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
4. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
6. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.