Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian.
Uraian tugas:
1) menyusun rencana kegiatan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2) mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3) memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4) menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5) mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6) merumuskan bahan kebijakan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian;
7) menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ;
8) melaksanakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9) mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;
10) mengoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian ;
11) mengelola informasi managemen kepegawaian;
12) memfasilitasi lembaga profesi ASN;
13) mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penerimaan pendidikan kedinasan; .
14) mengevaluasi kegiatan pengadaan, pemberhentian, dan pengelolaan informasi kepegawaian;
15) melaksanakan kajian kebijakan pengadaan, pemberhentian dan pelngelolaan informasi kepegawaian;
16) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
17) melaksanakan koordinasidan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi ;
18) menilai kinerja Pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
19) menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
20) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.