Bidang Mutasi dan Promosi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian bidang mutasi dan promosi
Uraian tugas:
1) menyusun rencana kegiatan Bidang Mutasi dan Promosi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2) mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3) memantau,mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Mutasi dan Promosi Untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4) menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5) mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6) merumuskan bahan kebijakan mutasi dan promosi;
7) melakukan proses mutasi dan promosi;
8) melakukan evaluasi mutasi dan promosi pegawai;
9) mengevaluasi pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai;
10) membuat kajian kebijakan mutasi dan promosi pegawai;
11) melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
12) menilai kinerja Pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
13) menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Mutasi dan Promosi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
14) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;