Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
Jl. Urip Sumoharjo No.269
  • e-Lapor
  • Login
  • (0411) 352 487
  • Beranda
  • Profil BKD
    • Layanan Informasi
    • Tentang BKD
    • Tentang Sulsel
    • Pejabat
    • Sekretariat
  • Kepegawaian
    • Statistik Pegawai Pemprov Sulsel
    • Sebaran PNS Se-Sulawesi Selatan
    • Buku Profil PNS Sulawesi Selatan
    • Grafik
  • Informasi
    • Berita
    • Download
    • Pengumuman
    • Produk Hukum
  • Layanan Kepegawaian
    • Bidang Mutasi dan Promosi
    • Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan
    • Bidang Pengembangan Aparatur
    • UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi
    • Sekretariat
    • Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian
  • Ragam
    • Link Terkait
    • Infografis
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • Gallery Foto
  • PPID
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Berkala
    • Daftar Informasi Dikecualiakan
    • Gallery foto
logo

Contact Info

  • Chicago 12, Melborne City, USA
  • +88 01682648101
  • [email protected]

Bidang Mutasi dan Promosi

17Okt 22

  • Admin
  • 1176 View(s)
Bagikan

Bidang Mutasi dan Promosi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian bidang mutasi dan promosi
Uraian tugas:
1)    menyusun rencana kegiatan Bidang Mutasi dan Promosi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2)    mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3)    memantau,mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Mutasi dan Promosi Untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4)    menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5)    mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6)    merumuskan bahan kebijakan mutasi dan promosi;
7)    melakukan proses mutasi dan promosi;
8)    melakukan evaluasi mutasi dan promosi pegawai;
9)    mengevaluasi pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai;
10)    membuat kajian kebijakan mutasi dan promosi pegawai;
11)    melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
12)    menilai kinerja Pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
13)    menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas  Kepala Bidang Mutasi dan Promosi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan  perumusan kebijakan; dan
14)    melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

 

ASN Berakhlak dan Sipakatau

Core Value ASN Sulawesi Selatan.

  • Beranda
  • Profil Pimpinan
  • Visi Misi
  • Berita
  • e-Lapor
  • Login

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

  • Alamat

    Jl Urip Sumoharjo No. 269,

  • Phone

    (0411) 352 487

  • Email

    [email protected]

© 2022 By Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. All Rights Reserved.