MAKASSAR- Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 tentang Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Non Guru dan PPPK Guru tahap I yang dianggap Tidak Memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan Tahun Anggaran 2021 No. 800/925/XI/BKD, Tanggal 30 November 2021 tentang Penetapan Nomor induk (NI) PPPK Non Guru dan PPPK Guru Tahap I, disampaikan bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan terdapat 4 (Empat) Orang Peserta yang dinyatakan Lulus Formasi PPPK Guru yang tidak melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada Aplikasi SSCASN Sehingga Peserta yang Bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi Syarat dan dianggap Mengundurkan diri sebagai berikut :