Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
Jl. Urip Sumoharjo No.269
  • e-Lapor
  • Login
  • 082187389101
  • Beranda
  • Profil PPID
    • Tentang BKD
    • Tentang Sulsel
    • Pejabat
    • Bidang Kerja
    • Sekretariat
  • Kepegawaian
    • Statistik Pegawai Pemprov Sulsel
    • Sebaran PNS Se-Sulawesi Selatan
    • Buku Profil PNS Sulawesi Selatan
    • Grafik
  • Informasi
    • Berita
    • Download
    • Pengumuman
  • Layanan Kepegawaian
    • Bidang Pengembangan Pegawai / Mutasi
    • Bidang Kinerja Dan Kesejahteraan
    • Bidang Pengendalian Pegawai
    • UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi
    • Sekretariat
    • Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian
  • Ragam
    • Link Terkait
    • Infografis
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
logo

Contact Info

  • Chicago 12, Melborne City, USA
  • +88 01682648101
  • info@example.com

Bidang Perencanaan dan Informasi ASN

18Mar 19

  • makbar
  • 7909 View(s)
Bagikan

Bidang Perencanaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian Bidang Perencanaan Dan Informasi Aparatur Sipil Negara.
Uraian tugas:
1)    menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan Dan Informasi Aparatur Sipil Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 
2)    mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3)    memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Perencanaan Dan Informasi Aparatur Sipil. Negara untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4)    menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5)    mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6)    menyiapkan bahan dan merencanakan kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian Bidang Perencanaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara meliputi perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara,    informasi pegawai Aparatur Sipil Negara, data dan dokumen;
7)     mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian Bidang Perencanaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara meliputi perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara,    informasi pegawai Aparatur Sipil Negara, data dan dokumen;
8)    mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang kepegawaian Bidang Perencanaan Dan Informasi Aparatur Sipil Negara meliputi perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara,    informasi pegawai Aparatur Sipil Negara, data dandokumen;
9)    mengoordinasikan dan melaksanakan perencanaan pegawai yang meliputi analisis kebutuhan, formasi, dan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara;
10)    mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan serta pengusulan formasi calon pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi;
11)    mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi administrasi pengusulan formasi calon pegawai Aparatur Sipil Negara kabupaten/kota;
12)    mengoordinasikan dan melaksanakan penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
13)    mengoordinasikan dan melaksanakan pengusulan penetapan nomor induk pegawai negeri sipil; .
14)    mengoordinasikan dan     melaksanakan pengisian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
15)    mengoordinasikan dan melaksanakan penerapan sistem informasi manajemen pegawai (SIMPEG);
16)    mengoordinasikan dan melaksanakan penerapan sistem informasi teknologi dan komunikasi;
17)    mengoordinasikan dan     melaksanakan penyediaan bahan pengembangan informasi teknologi dan perangkat keras pendukung penyelenggaraan informasi teknologi;
18)    mengoordinasikan dan melaksanakan penyediaan data dan dokumen Aparatur Sipil Negara yang mutakhir;
19)     mengoordinasikan dan melaksanakan penataan arsip pegawai lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
20)    Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi pengusulan pembuatan Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
21)    Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi pengusulan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg);
22)    mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
23)    melaksanakan pemantauan, pengendaian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian Bidang-. Perencanaan Dan Informasi Aparatur Sipil Negara meliputi perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara, informasi pegawai Aparatur Sipil Negara, data dan dokumen;
24)    melaksanakan koordinasi dan. konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
25)    menilai hasil kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
26)    menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Pegawai serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
27)    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
 

ASN Berakhlak dan Sipakatau

Core Value ASN Sulawesi Selatan.

  • Beranda
  • Profil Pimpinan
  • Visi Misi
  • Berita
  • e-Lapor
  • Login

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

  • Alamat

    Jl Urip Sumoharjo No. 269,

  • Phone

    082187389101

  • Email

    bkd@sulselprov.go.id

© 2022 By Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. All Rights Reserved.