Close

Recent Search Keywords

  • Finance
  • Idea
  • Service
  • Growth
  • Plan
Jl. Urip Sumoharjo No.269
  • e-Lapor
  • Login
  • 082187389101
  • Beranda
  • Profil BKD
    • Layanan Informasi
    • Tentang BKD
    • Tentang Sulsel
    • Pejabat
    • Sekretariat
  • Kepegawaian
    • Statistik Pegawai Pemprov Sulsel
    • Sebaran PNS Se-Sulawesi Selatan
    • Buku Profil PNS Sulawesi Selatan
    • Grafik
  • Informasi
    • Berita
    • Download
    • Pengumuman
    • Produk Hukum
  • Layanan Kepegawaian
    • Bidang Mutasi dan Promosi
    • Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan
    • Bidang Pengembangan Aparatur
    • UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi
    • Sekretariat
    • Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian
  • Ragam
    • Link Terkait
    • Infografis
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • Gallery Foto
  • PPID
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Berkala
    • Daftar Informasi Dikecualiakan
    • Gallery foto
logo

Contact Info

  • Chicago 12, Melborne City, USA
  • +88 01682648101
  • [email protected]

Bidang Pengembangan Aparatur

17Okt 22

  • Admin
  • 1914 View(s)
Bagikan

Bidang Pengembangan Aparatur dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian Bidang Pengembaraan Aparatur.
Uraian tugas:
1)    menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan Aparatur sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2)    mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3)    memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4)    menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5)    mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6)    merumuskan bahan kebijakan pengembangan karier ASN;
7)    mengelola administrasi peningkatan kapabilitas pegawai;
8)    melaksanakan pengembangan dalam jabatan fungsional ;
9)    mengevaluasi pelaksanaan pengembangan aparatur;
10)    membuat kajian kebijakan pengembangan aparatur; 
11)    melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis penunjang kepegawaian bidang pengembangn aparatur meliputi pendidikan pelatihan dan sertifikasi jabatan, serta pendidikan pelatihan dan sertifikasi  jabatan fungsional dan pembinaan jabatan fungsional;
12)    melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
13)    menilai kinerja Pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
14)    menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengembangan Aparatur dan memberikan saran pertimbangan kepada  atasan sebagai  bahan  perumusan  kebijakan; dan
15)    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan  atasan sesuai  dengan bidang tugasnya.

 

ASN Berakhlak dan Sipakatau

Core Value ASN Sulawesi Selatan.

  • Beranda
  • Profil Pimpinan
  • Visi Misi
  • Berita
  • e-Lapor
  • Login

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

  • Alamat

    Jl Urip Sumoharjo No. 269,

  • Phone

    082187389101

  • Email

    [email protected]

© 2022 By Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. All Rights Reserved.