Bidang Pengembangan Aparatur dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang kepegawaian Bidang Pengembaraan Aparatur.
Uraian tugas:
1) menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan Aparatur sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2) mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
3) memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pengembangan Aparatur untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4) menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5) mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6) merumuskan bahan kebijakan pengembangan karier ASN;
7) mengelola administrasi peningkatan kapabilitas pegawai;
8) melaksanakan pengembangan dalam jabatan fungsional ;
9) mengevaluasi pelaksanaan pengembangan aparatur;
10) membuat kajian kebijakan pengembangan aparatur;
11) melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis penunjang kepegawaian bidang pengembangn aparatur meliputi pendidikan pelatihan dan sertifikasi jabatan, serta pendidikan pelatihan dan sertifikasi jabatan fungsional dan pembinaan jabatan fungsional;
12) melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
13) menilai kinerja Pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
14) menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengembangan Aparatur dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
15) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.